Pemerintah Pastikan B35 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Selasa, 31/01/2023 17:49 WIB
Foto: Menteri Koordinator Ekonomi RI, Airlangga Hartarto sebagai kunci pembicara dalam acara Energy Corner Special B35 Implementation bertajuk "B35 Untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi Menuju Transisi Energi yang Merata dan Berkeadilan" pada (31/1/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerapan B35 yang berlaku mulai besok, Rabu (1/2/2023) tidak akan mengganggu pasokan minyak goreng. Dia menegaskan persediaan minyak dalam negeri bisa mencukupi.

"Program B35 ini tidak akan mengganggu pasokan kebutuhan minyak konsumsi. Ini menjamin ketersediaan minyak dalam negeri mencukupi," ujar Airlangga dalam Energy Corner Special B35, Selasa (31/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan minyak sawit yang diproduksi di Indonesia digunakan untuk beberapa kebutuhan. Dia menyebutkan mulai dari bahan makanan, kimia, energi, minyak masak, dan ekspor. Dengan adanya program B35, harus ada mekanisme tertentu agar semua kebutuhan terpenuhi.


Selama ini kebutuhan kelapa sawit di setiap sektor menurutnya telah terpetakan dan berjalan dengan baik, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

"Jadi tidak pas alau disebutkan sekarang menjadi rebutan antara biodiesel dan pangan, karena kita punya dan semuanya ada di kuasa kita sendiri. Tidak ada impor," kata dia.

Melalui kebijakan B35 Pemerintah mengungkapkan Indonesia akan menghemat devisa sebesar US$ 10,75 miliar atau sekitar Rp 161 triliun (asumsi kurs Rp 14.979 per US$) pada 2023.

Indonesia sudah menjalankan program biodiesel 2,5% (B2,5) sejak 2008 lalu, lalu ditingkatkan menjadi 20% pada 2016, dan 1 Januari 2020 menerapkan biodiesel 30% (B30).

Airlangga mengatakan, pada saat peluncuran B30 pada 2020 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan bahwa RI tidak akan berhenti pada B30 dan akan terus ditingkatkan.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Ekspor Naik, Emiten CPO Makin Terjepit?