Buntut Kasus Meikarta, DPR Bakal Panggil Lippo Group & MA

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI berencana memanggil Dirjen Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Mahkamah Agung (MA). Sebagai buntut dari perkara saling tuntut oleh pihak Meikarta dengan konsumen.
Rencana pemanggilan itu jadi bagian dari usulan anggota Komisi VI DPR yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Rabu (25/1/2023).
Hanya saja rapat tersebut tidak dihadiri Presiden Direktur MSU.
"Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta) tidak hadir dan tidak memberikan keterangan," demikian butir kesatu Catatan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta).
Padahal, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal, rapat tersebut seyogianya menjadi wadah bagi MSU untuk menjelaskan sejumlah isu terkait pembangunan mega proyek Meikarta.
"Kita juga ingin mempertanyakan gugatan Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta," kata Hekal saat membuka rapat.
"Mereka ada yang demonstrasi terkait cicilan ke Bank Nobu, ternyata digugat Meikarta Rp56 miliar dan sidangnya sudah mulai 24 Januari," tambahnya.
Anggota Komisi VI Andre Rosiade pun mengkritik sikap MSU yang tidak hadir dalam rapat dan tanpa keterangan.
"Ini menunjukkan Meikarta ini merasa bahwa dirinya bisa membeli, bisa menunjukkan semua orang di Republik ini," ujar Andre.
"Kenapa saya bilang begitu? Pertama, diduga PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilakukan Meikarta itu, seperti yang kita dapat dari pengakuan konsumen saat rapat tanggal 18 Januari lalu, tidak melibatkan mereka. Tapi, bisa jalan. Berarti Meikarta melakukan permainan dengan mafia hukum dan dia bisa taklukkan. Bayangkan, konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU bisa jalan," tukas dia.
Kedua, lanjut dia, masyarakat konsumen Meikarta yang menuntut hak, baik uang dikembalikan atau kepastian nasib unit yang dibeli, justru kini digugat balik sebesar Rp56 miliar.
"Ini kan menunjukkan Meikarta ini merasa kuat, bisa melakukan segala-galanya merasa dilindungi. Yang menuntut Rp56 miliar itu bukan hanya MSU tapi 2 entitas milik Lippo Group. Pertama MSU, kedua Nobu Bank. Nobu itu bank tempat konsumen bayar cicilan," katanya.
Untuk itu, Andre mengusulkan agar dilakukan rapat gabungan yang melibatkan Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI DPR.
"Komisi VI bisa mendatangkan Kepala BKPM/ Menteri Investasi, apakah betul izinnya lengkap atau nggak? Kedua, Komisi III akan mengundang mitra mereka, Mahkamah Agung (MA). Kenapa bisa PKPU? Dan, Komisi XI bisa melibatkan BI dan OJK karena ada peran Nobu Bank milik Lippo," kata Andre.
"Saya usulkan rapat gabungan, dan pihak Lippo harus diundang. Bukan lagi Meikarta karena mereka ini pegawai. Langsung undang konglomerasi. Karena diduga, yang ambil keputusan itu keluarga besar itu. Hadirkan mitra-mitra Komisi III, VI, dan XI pimpinan Lippo, James Riyadi dan keluarganya," tambahnya.
Selanjutnya, imbuh Andre, jika rapat gabungan pun tak digubris, Komisi VI diusulkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Meikarta.
"Ini demi kepentingan bela rakyat dan memberi pelajaran, nggak ada satu kelompok yang bisa atur negara ini. Ini bentuk penzaliman luar biasa. Bayangkan, konsumen beli dan tuntut hal mereka malah dituntut balik. Ini berarti ada intimidasi oligarki," pungkas Andre.
Seperti diketahui, saat ini anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 56 miliar kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), pukul 09.30 WIB.
[Gambas:Video CNBC]
Pembeli Meikarta 'Nangis Darah' Cicil ke Bank, Unit Tak Jelas
(dce/dce)