Newsdata

Cek Gaji Kepala Desa Yang Lagi Demo Besar-besaran di DPR

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
26 January 2023 14:50
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa menghebohkan publik, mereka melakukan aksi demo besar-besaran meminta DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam protesnya, orang nomor satu di desa ini meminta perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya, kepala desa ini merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka membangun desa yang lebih baik.

Jelas hal ini menjadi kontroversi di masyarakat. Terlebih, waktu 9 tahun ini merupakan waktu yang lama bahkan melebihi jabatan Presiden di Indonesia.

Ramainya masyarakat yang memperbincangkan ini tentunya tak sedikit yang menanyakan berapa sebenarnya gaji kepala desa dan perangkatnya?

Besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Dengan ini, jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aum/aum)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation