Menanti Aturan THR PNS 2023, Dibayar Full atau Setengah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan akan membagikan jatah tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini menjadi kabar yang paling dinanti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski telah diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, tetapi PNS masih menanti kejelasan pembayarannya, penuh atau masih dipangkas.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," seperti dikutip KEM PPKF 2023, dikutip Kamis (26/1/2023).
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memastikan apakah pembagian THR akan dilakukan secara penuh. Seperti diketahui, selama pandemi THR dibagikan dengan kebijakan pengurangan.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli.
Adapun, selama pandemi Covid-19 menghantam Indonesia, pemerintah melakukan penyesuaian pada besaran gaji ke-13 PNS. Selama dua tahun berturut-turut, pencairan gaji ke-13 PNS tak dilakukan secara penuh. Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja.
Seperti tahun sebelumnyha, pencairan THR akan dimulai pada H-10 menjelang hari raya Idulfitri. Nantinya, kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
DPR dan pemerintah telah menetapkan bahwa belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.
(haa/haa)