Kepala Desa Minta Perpanjangan Jabatan, Ini Kata Jokowi!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun. Menurutnya Undang-Undang hanya membatasi enam tahun.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," kata Jokowi dalam keterangan, Selasa (24/1/2023).
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
"Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti," ujar Supriyanto, seorang kepala desa asal Demak, Jawa Tengah, seperti dikutip DetikJateng.
(haa/haa)