Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Redaksi, CNBC Indonesia
20 January 2023 17:00
Sah! Pendaftaran Pemilu 2024 Sudah Dibuka
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang masuknya tahun pemilihan umum pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mulai membuka seleksi bagi para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sejak Desember 2022, KPU telah membuka penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS. Dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 6-11 Januari 2023 hingga pelantikan anggotanya pada 24 Januari 2023.

Posisi PPS dalam proses keseluruhan penyelenggaraan Pemilu sangat penting. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan PPS adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Selain PPS, juga ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) yang seluruhnya menjadi badan ad hoc bentukan KPU. Namun, tugas dan wewenang khusus untuk PPS cukup strategis.

Dikutip dari Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Selain itu juga mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut PPS mempunyai wewenang, membentuk KelompokĀ PPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban dari PPS antara lain membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

PPS juga berkewajiban menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, hingga meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Selain itu juga berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara, dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Nyangka! Rafael Alun Pernah Ikut Tax Amnesty Jilid I & II

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular