Jokowi Kebut Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 18/01/2023 11:18 WIB
Foto: Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 18 Januari 2023 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT) untuk disahkan menjadi Undang-undang. Tujuannya untuk bisa memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan penyalur.



"Untuk mempercepat RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAK dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2023).

Jokowi mengatakan, sudah 19 tahun pembahasan RUU ini dilakukan, namun juga belum disahkan. Namun, RUU PPRT saat ini sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di tahun 2023 yang akan menjadi inisiatif DPR.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dibutuhkan, melihat hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Menurut mantan gubernur DKI Jakarta itu, saat ini diperkirakan ada 4 juta jiwa yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Jokowi menegaskan upaya percepatan dari pengesahan RUU PPRT ini supaya bisa memberikan payung hukum atas pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Intinya ke sana karena dalam prakteknya, pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya. Setelah sekian tahun lamanya untuk UU PPRT," kata Jokowi.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pentingnya pengesahan RUU PPRT.

"Kalau kita bicara RUU PPRT yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Kemudian perlindungan yang komprehensif tidak hanya diskriminasi, kekerasan. Juga mencakup upah dan sebagainya," kata Ida dalam kesempatan yang sama.

Ida juga mengungkapkan UU PPRT ini juga tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja rumah tangga, melainkan juga pemberi kerja dan penyalur. Nantinya dalam RUU PPRT ini juga akan mengatur perlindungan, kesehatan, hingga jaminan sosial.

Selain itu, sampai saat ini pekerja rumah tangga memang belum memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang, hanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Sehingga dari pandangan pemerintah saat ini dibutuhkan peraturan yang lebih tinggi di atas itu.

Untuk diketahui RUU PPRT ini sudah lama digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk dijadikan Undang-Undang. Dari catatan, menaker hal itu sudah menjadi pembahasan sejak periode 2004-2009 sampai kembali menjadi prioritas di 2019-2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengukapkan, untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU, tidak hanya dibutuhkan kerja substansi, tapi juga kerja politik. Sehingga Jokowi mengungkapkan untuk melakukan pengawasan serius supaya bisa disahkan menjadi UU.

"Mudahan-mudahan praktik baik terus bisa kita lakukan untuk mewujudkan. Dari hampir 19 tahun UU PPRT ini yang masuk prolegnas, masuk prioritas, keluar lagi, mudah mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik tidak hanya pada PRT tapi mengawali kolaborasi pemberi kerja dan penyalur," kata Bintang.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi