Pada Rajin Staycation, Tingkat Keterisian Hotel Jakarta Naik!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 17/01/2023 21:40 WIB
Foto: hotelborobudur.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Usaha hotel di Jakarta pada 2022 sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan saat awal pandemi pada 2020 dan 2021. Namun demikian, masih jauh dari capaian saat sebelum pandemi.

Kunjungan wisatawan mancanegara menunjukkan perkembangan pada Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jakarta pada Oktober 2022, yakni mencapai 56,54%, naik dibandingkan Oktober 2021 yang sebesar 50,61%.

Jika ditinjau berdasarkan klasifikasinya, seluruh kelas hotel bintang mengalami kenaikan TPK secara year-on-year, kecuali kelas hotel bintang lima. TPK hotel bintang tiga mengalami peningkatan terbesar 9,57 poin dari 47,80% pada Oktober 2021 menjadi 57,37% pada Oktober 2022.


Sebaliknya, TPK hotel bintang lima turun sebesar 3,92 poin dari 59,78% pada Oktober 2021 menjadi 55,86% setahun kemudian. Namun, peningkatan TPK hotel bintang Jakarta pada Oktober 2022 ini tertahan oleh turunnya TPK hotel bintang satu dan bintang 2 masing- masing sebesar 3,14 dan 1,49 persen poin dibandingkan bulan sebelumnya.

"Rata-rata lama menginap pada Oktober 2022, rata-rata lama menginap tamu hotel bintang Jakarta tercatat pada angka 1,88 hari, atau naik 0,09 hari dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 1,79 hari," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers, Selasa (17/1/23).

Jika dirinci berdasarkan jenis tamu, RLMT Indonesia mencapai 1,81 hari, sedangkan tamu Asing cenderung singgah lebih lama dengan RLMT mencapai 2,77 hari. Adapun, perkembangan TPK hotel nonbintang di Indonesia masih sangat lambat sebesar 24,69% pada Juli 2022.

"Persentase tersebut naik 9,55 poin dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar 15,14%. Pada Oktober 2022, TPK hotel klasifikasi nonbintang tercatat sebesar 24,41%," kata Iwantono.

Angka itu naik 1,02 poin dibandingkan September 2022 yang sebesar 23,39% dan naik 2,19 poin dibandingkan Oktober 2022 yaitu sebesar 22,22%, DKI Jakarta sebesar 40,30%, Kondisi hotel Non Bintang masih memerlukan perhatian khusus dari pemerintah agar mereka tidak dilanda gulung tikar.

"Kita tetap optimis menghadapi tahun 2023 tetapi dengan kewaspadaan yang tinggi. Pencabutan PPKM secara nasional pada 30 Desember 2022 memberikan harapan ruang gerak lebih baik bagi industri pariwisata termasuk di Jakarta. Meski begitu, Tahun 2023 bukan berarti tanpa tantangan," sebut Iwantono.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Manfaatkan Libur Panjang Dengan Diskon Tarif Tol