Tok! RI Setujui Proyek Rp 51 Triliun 'Raksasa' Minyak Italia

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 17/01/2023 20:24 WIB
Foto: Fasilitas FPU Lapangan gas Jangkrik yang dioperasikan ENI East Sepinggan ltd. (Dok SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memberikan persetujuan atas revisi rencana pengembangan (Plan of Development/ POD) I Lapangan Merakes dan Merakes East yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) asal Italia, Eni East Sepinggan Ltd.

Persetujuan tersebut diberikan melalui surat Menteri ESDM pada 27 Desember 2022 yang merupakan jawaban atas rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kami menyambut baik persetujuan (revisi) POD I Lapangan Merakes dan Merakes East. Pengembangan lapangan ini akan memberikan tambahan cadangan dalam rangka menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal," ungkap Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).


Menurut Dwi, pihaknya akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur. Mengingat, wilayah ini memiliki peranan yang strategis sekaligus menjaga kecukupan energi di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di masa depan.

"Mengingat lokasinya yang strategis sebagai ibu kota di masa mendatang, maka potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga dapat memberikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah tersebut," kata Dwi.

Adapun, perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East adalah sebesar US$ 3,35 miliar atau sekitar Rp 50,76 triliun (asumsi kurs Rp 15.154 per US$), yang terdiri dari biaya investasi atau capital expenditure (Capex) sebesar US$ 2,14 miliar dan operation expenditure (Opex) sebesar US$ 1,26 miliar.

"Selain membantu pertumbuhan ekonomi, investasi langsung atau foreign direct investment seperti ini akan menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas karena SKK Migas telah membuat kebijakan supaya Kontraktor KKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri," ujar Dwi.

Seperti diketahui, Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan asumsi bahwa lapangan ini akan beroperasi pada akhir 2024 dan akan berproduksi sampai tahun 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar US$ 3,8 miliar atau sekitar Rp 56,24 triliun.

"Supaya kontribusi tersebut dapat segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai target yang ditetapkan," ujar Dwi.

Persetujuan revisi POD I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan Ltd. Di antara kewajiban tersebut adalah menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang direncanakan.

Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan. Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10% kepada BUMD, menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.

POD yang baru disetujui tersebut merupakan revisi atas POD sebelumnya. Revisi POD diperlukan karena adanya tambahan cadangan dari Lapangan Merakes East dan juga karena adanya sharing facility dari dua lapangan tersebut (Lapangan Merakes dan Merakes East).


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam