Eksklusif Iskandar Simorangkir

Larang Dolar Eksportir Kabur, Pemerintah: Itu Hak Rakyat!

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
13 January 2023 19:35
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir (Tangkapan Layar Youtube BI) Foto: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir (Tangkapan Layar Youtube BI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para eksportir yang gemar memarkirkan dolar AS mereka di luar negeri.

Dari pertemuan tersebut diketahui alasan mereka membawa kabur dolar AS adalah karena instrumennya yang terbatas dan rendahnya profit yang mereka dapatkan di Indonesia ketimbang di luar negeri.

"Jadi memang waktu kita diskusi dengan pengusaha itu adalah memang instrumennya sangat terbatas maka itu para pengusaha antara lain mengungkapkan kalau saya tempatkan di Indonesia tentunya mendapatkan profit yang rendah, tentunya mereka tidak tertarik, kemudian tidak ada instrumen salah satu masukan para pengusaha ketika kita bertemu," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).

Namun menurutnya, terlepas dari alasan-alasan tersebut, kembalinya dana hasil penjualan kekayaan alam merupakan hak rakyat Indonesia. Maka saat DHE tersebut bersumber dari sumber daya alam (SDA) Indonesia hasilnya juga harus berdampak pada kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Tapi terlepas dari itu semuanya, karena ini merupakan kekayaan negara yang diambil Indonesia tentunya itu harus juga memberikan kontribusi buat rakyat Indonesia dan kepastian stabilitas makroekonomi," tegasnya.

Oleh karena itu, untuk memastikan DHE tersebut berkontribusi terhadap kesejahteraan rakyat, Iskandar mengatakan saat ini pemerintah tengah merevisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) yang tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan guna mengatur ulang lalu lintas DHE yang selama ini banyak diparkirkan di luar negeri.

Nantinya lanjut Iskandar Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan menjadi payung hukum bagi PP 1/2019 tentang DHE dan peraturan BI lainnya.

"Revisi PP 1/2019 akan menunggu diundangkannya UU PPSK sehingga nanti PP ini akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk membolehkan BI mengatur lebih jauh lalu lintas devisa," ujarnya.

"Dengan adanya ini (UU PPSK) dasar hukum mengatur lalu lintas devisa jadi kuat," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pengusaha Menjerit! Cari Dolar di RI Sulit Minta Ampun


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading