Hati-Hati Pak Jokowi, Ini Bahayanya Ekspor Tembaga Disetop
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan matang-matang rencana pelarangan ekspor konsentrat tembaga ke luar negeri pada pertengahan tahun ini.
Mengingat, kebijakan larangan ekspor mineral belum diimbangi dengan rampungnya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru tembaga di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai akan ada efek yang ditimbulkan apabila pemerintah memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga pada pertengahan 2023 ini.
Pasalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tengah merampungkan proyek smelter yang diperkirakan baru selesai pembangunannya pada 2024.
"Kalau smelter belum siap lalu disetop ekspor tembaga nanti efeknya akan mengurangi produksi tembaga dan kehilangan potensi ekspor yang merugikan neraca dagang," ungkap Bhima kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Oleh sebab itu, ia pun mengusulkan agar sebaiknya smelter yang saat ini masih berproses dapat didorong untuk bisa tuntas lebih cepat. Dengan demikian, hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri betul-betul siap untuk menampung produksi konsentrat tembaga yang ada.
Dia pun menilai, pembatasan ekspor bisa dilakukan dengan kebijakan lain, bukan hanya pelarangan ekspor, salah satunya menaikkan pajak ekspor.
"Sebaiknya smelter didorong lebih cepat sehingga disiapkan dulu hilirisasinya, baru lakukan pembatasan. Bentuk pembatasan ekspor juga tidak perlu lewat pelarangan ekspor, misalnya bisa menaikkan pajak ekspor barang mentah sehingga risiko digugat wto jadi lebih rendah," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal melanjutkan pelarangan ekspor mineral mentah (raw material) ke luar negeri. Setelah bijih bauksit yang akan dilarang pada Juni 2023, Jokowi mengatakan akan melarang ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini.
"Kalah di WTO (soal nikel) kita tambah lagi stop ekspor bauksit. Nanti pertengahan tahun kita akan tambah lagi stop ekspor tembaga. Kita harus berani seperti itu," terang Presiden Jokowi dalam acara HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023).
Larangan ekspor tembaga sejatinya memperkuat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Di mana, perusahaan wajib membangun hilirisasi di dalam negeri pasca tiga tahun terbitnya UU Minerba ini.
Tujuan Presiden Jokowi melarang kegiatan ekspor bijih atau mineral mentah ke luar negeri sebagai upaya untuk mendapatkan nilai tambah yang besar melalui hilirisasi tak terkecuali hilirisasi tembaga.
(wia)