Jawaban PT Prospek Duta Sukses Soal Antasari 45 Mandek
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Prospek Duta Sukses memberikan hak jawab perihal pemberitaan CNBC Indonesia perihal proyek Apartemen Antasari Place (sebelumnya dikenal sebagai Antasari 45). Pemberitaan itu dinarasikan oleh jurnalis CNBC Indonesia Shania Alatas dan tayang beberapa pekan lalu.
Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses A.H. Bimo Suryono menjelaskan kalau Antasari 45 merupakan proyek yang dikembangkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt. Pst yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap di bawah manajemen baru PT Prospek Duta Sukses dimana PT Indonesian Paradise Property Tbk sebagai pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Di tengah upaya kami untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya konsumen, kami sangat menyayangkan ulasan mengenai proyek Antasari Place yang tidak mengindahkan peranan pers itu sendiri, khususnya dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Bimo.
"Ulasan yang disampaikan oleh jurnalis tersebut bukan berada dalam lokasi proyek, tetapi di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya dari atas jembatan penyeberangan dengan mengangkat ulasan terhadap proyek yang menjadi background, tanpa melakukan konfirmasi kepada kami sebagai pengembang proyek ini," lanjutnya.
Menurut Bimo, semua yang diuraikan dalam tayangan tersebut adalah permasalahan proyek dalam masa kepemilikan oleh developer yang lama. Sehingga, lanjut dia, CNBC Indonesia sebagai media masa online tidak melakukan tugas peliputan dengan benar dan hanya mengutip pemberitaan-pemberitaan lama di bawah manajemen lama.
"Di sisi lain, saat video yang ditampilkan untuk memperkuat narasi berita tersebut, telah tampak tower crane dan beberapa pekerja yang artinya proyek ini tengah dikerjakan, namun hal ini tidak diangkat dalam pemberitaan, oleh karena itu terkesan menyesatkan," kata Bimo.
Untuk diketahui bahwa, dia mengatakan mayoritas konsumen Antasari Place telah menyetujui Putusan Pengesahan Perdamaian No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Bimo selaku manajemen baru yang menjalankan putusan ini terus berupaya untuk menjalankan seluruh kewajiban terkait pembangunan proyek ini dan sejauh ini progresnya sangat lancar serta saat ini telah mencapai lantai 17 untuk mengejar target tutup atap (topping off) pada pertengahan tahun ini atau Bulan Juni 2023.
"Ulasan yang tidak benar dan sangat negatif yang dilakukan CNBC Indonesia tentunya sangat merugikan kami maupun konsumen dan masyarakat pada umumnya terkait informasi dan fakta yang tidak benar. CNBC Indonesia akan sangat untuk mudah melihat track record PT Indonesian Paradise Property Tbk yang hingga saat ini merupakan perusahaan pengembang properti dengan zero wanprestasi dan pengalaman lebih dari 20 tahun. Seluruh proyek yang kami kembangkan bisa di-deliver dengan baik termasuk beberapa proyek hasil akuisisi seperti Antasari Place," ujar Bimo.
(miq/miq)