Siap-siap Beli BBM Daftar MyPertamina Bakal Diperluas
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga dikabarkan akan memperluas uji coba pendaftaran kendaraan melalui website subsidi tepat sasaran dan atau aplikasi MyPertamina, bagi kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM bersubsidi.
Saat ini, Pertamina sudah melaksanakan uji coba pendaftaran MyPertamina di 34 kota/kabupaten.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman bahwa tadinya uji coba hanya dilakukan di 11 kota/kabupaten, namun sekarang kembali diperluas menjadi 34 kota/kabupaten.
"(Daerah uji coba) terus ditingkatkan bertahap, Semula 11 sekarang sudah 34 (kota/kabupaten)," ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apakah akan ada perluasan wilayah uji coba, dikutip Jumat (13/1/2023).
Untuk itu, Bagi konsumen Solar subsidi di 34 kota/kabupaten yang telah ditentukan, maka wajib mendaftarkan kendaraannya pada program Subsidi Tepat di situs/aplikasi MyPertamina.
Bagi konsumen yang belum terdaftar, maka pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari. "Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!," melansir akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Jumat (13/1/2023).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengonfirmasi bahwa pembatasan tersebut sudah diujicobakan di 34 kota/kabupaten di Indonesia. "Kita sedang uji coba di 34 kota/kabupaten," ucap Irto kepada CNBC Indonesia saat ditanya soal pembatasan pembelian BBM Solar Subsidi, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan, bagi konsumen yang sudah terdaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina, akan diberlakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas.
Pembatasan tersebut antara lain bagi kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal hingga 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
"(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," tutur Irto kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apakah akan ada pembatasan untuk konsumen Solar subsidi yang sudah terdaftar di MyPertamina, Kamis (12/1/2023).
(pgr/pgr)