Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ada Kerusuhan Mei 1998

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
11 January 2023 11:42
Keterangan Pers Presiden RI, Istana Merdeka, 11 Januari 2023. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)
Foto: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Januari 2023. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan laporan penyelesaian tugasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Jokowi berkomitmen untuk memenuhi hak-hak korban.



Tim itu beranggotakan Prof. Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Prof. Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Prof. Rahayu, KH As'ad Said Ali, Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri, dan Prof. Komarudin Hidayat.

"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.

Pemerintah juga pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Dari laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, ada 12 peristiwa yang dianggap pelanggaran HAM berat. Perinciannya sebagai berikut:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 -1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2023

Mahfud MD mengatakan, pokok laporan yang diberikan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 bersumber dari diskusi publik dan masalah-masalah yuridis serta politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu sudah berlangsung lebih dari 23 tahun.

Mahfud menjelaskan tim dibentuk oleh Jokowi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa itu, kemudian mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaiannya di dalam situasi baru yang sesuai dengan situasi ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang berkembang sekarang ini.

"Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan. Hasilnya seperti kita tahu semuanya untuk empat kasus yang dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas. Karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup," katanya.

Dari hasil laporannya dia bercerita seperti masalah peristiwa tahun 1865, yang menuding untuk menghidupkan komunis, itu tidak benar. Karena berdasar hasil tim ini justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI, tapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul termasuk para ulama dan keturunannya.

"Kami sudah sampaikan itu semua kepada bapak presiden, rekomendasi sosial, politik, ekonomi termasuk pendidikan HAM kepada keluarga besar TNI dan POLRI juga sudah disampaikan. Dan untuk ini kami ingin menyampaikan pelaporan resmi ini kepada bapak presiden yang untuk selanjutnya bapak presiden akan menyampaikan pernyataan terbuka," kata Mahfud.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Siap Nyatakan 39 Warga Eksil 1965 Bukan Pengkhianat Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular