Bos Pajak Pastikan Kelompok Ini Bebas PPh, Semua Dipermudah!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mempermudah proses pengembalian pemotongan penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM yang omzetnya tak sampai melebihi Rp 500 juta.
Secara prinsip, sebetulnya bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh dengan tarif final 0,5% sesuai dengan PP 23 tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setahun.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan, bila nantinya pelaku UMKM itu terlanjur sudah dipotong penghasilannya meski omzetnya belum melebihi Rp 500 juta maka dapat menunjukkan surat keterangan bebas (SKB) supaya tidak terkena PPh Final.
"Jadi secara prinsip mekanisme pemotongan pemungutan jalan, kecuali dia punya pengecualian tadi, dia punya SKB atau ya kita masuk, kita hitung, baru kitia keluarkan waktu restitusinya," ujar Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Setelah menunjukkan SKB itu maka potongannya akan segera dikembalikan. Selain itu, dia memastikan dalam proses pengembalian itu akan dibuat sesederhana mungkin dan lebih cepat melalui pemanfaatan SKB.
"Ketemu dengan pemungut, pemotong, ya dia bawa SKB, itu yang terjadi. Jadi kami juga akan coba membuat sesederhana mungkin, jadi kalau lebih bayar pun juga lebih cepat, kalau harus keluar SKB, SKB pun juga bisa dikeluarkan dengan lebih proper dan cepat," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan ini dibuat karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Adapun, aturan ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun baru dikenakan pajak.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
(haa/haa)