Berani! Jokowi Serang Balik Eropa di WTO, Ini Updatenya..

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 08/01/2023 09:15 WIB
Foto: WTO (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus maju usai kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor nikel, di di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Kini giliran Indonesia melakukan serangan balik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kerap disapa Zulhas menjelaskan, Indonesia terus menghadapi segala tantangan yang bisa terjadi ke depannya.

Indonesia pun telah mengambil langkah untuk mengajukan banding ke WTO terkait dengan ekspor nikel.


"Nggak apa-apa ya, nanti kita hadapi dong ya ke depannya bakal seperti apa, sudah diajukan juga bandingnya," kata jelas Zulhas saat ditemui awak media di lapangan parkir Kementerian Perdagangan, pekan lalu, dikutip Minggu (8/1/2023).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menambahkan, pemerintah masih belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan informasi terkait gugatan tersebut.

"Jadi Indonesia sudah mengajukan banding ya ke WTO, namun untuk prosesnya kita belum tahu," tutur Djatmiko saat ditemui di Kementerian Perdagangan.

Terpenting kata Djatmiko, Indonesia tidak ada mengalami kendala apapun, sebab setiap negara anggota WTO memiliki hak untuk mengajukan banding.

Kendati demikian, pengajuan banding yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih menunggu dalam antrean yang cukup panjang. Sehingga tidak bisa dipastikan kapan persoalan ini akan berakhir.

"Kita belum tahu ya perkembangan terbarunya, kan ngantre ya, Indonesia masuk ke antrean 20 lebih. Tergantung di WTO nanti. Jadi kalau ada yang nanya soal waktu, hanya tuhan yang tahu ya, tidak ada seorangpun di dunia yang tahu," ujarnya.

Sebagai gambaran, pada November 2022, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO, terkait larangan ekspor bijih nikel yang sudah dilakukan RI sejak awal 2020.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ahli UGM Sebut Kerugian Tambang Raja Ampat Lampaui Kasus Timah