
Marak Pakaian Thrifting Impor Ilegal, Apa Langkah Kemendag?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam menindaklanjuti maraknya penjualan pakaian bekas bermerek (thrifting) hasil impor ilegal di dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akan segera menindaklanjuti. Caranya dengan tindakan pengamanan sementara maupun bea masuk anti dumping sementara.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan, aturan yang ada selama ini sudah jelas, pakaian bekas atau GOMBAL dilarang diperjualbelikan di dalam negeri. Namun, ia menyebut untuk pengawasan border di luar kepabeanan atau pelabuhan yang mungkin di luar kontrol pemerintah itu sulit karena jumlah pelabuhan tersebut yang terbilang cukup banyak.
"Nah tapi saya kira, teman saya di Bea Cukai kemarin juga sudah melakukan penindakan atas beberapa temuan yang memang itu sangat merugikan bagi industri tekstil yang ada di dalam negeri," kata Kasan kepada awak media di kantornya, Jumat (6/1/2023).
Dengan demikian, Kasan menyampaikan bahwa dalam proses untuk mengamankan produk tekstil di dalam negeri, Kemendag bersama KPPI dan KADI akan menerapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara maupun bea masuk anti dumping sementara.
"Bersama KPPI dan KADI dengan arahan pak mendag kita akan bersama-sama untuk melakukan itu. Supaya pasar domestiknya kuat. Jadi kan eksternal kita (sudah) terganggu, ya sudah domestik kita perkuat, begitu," ujarnya.
Adapun penindakan tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPPI dan KADI, dan untuk waktunya masih perlu investigasi sekitar 60 hari. Kemudian setelah dilakukannya investigasi maka aturan dari tindakan pengamanan tersebut akan berlaku selama 200 hari atau kurang lebih setengah tahun.
"200 hari itu kan hampir setengah tahun lebih, lumayan. Itu sudah membantu meredam barang-barang impor yang masuk ke Indonesia melalui entah itu dia dumping atau lonjakan," terangnya.
Namun, untuk waktu tepatnya dimulai investigasi Kasan mengatakan pihaknya pun masih belum mengetahui.
"Terserah KPPI kapan akan memulai investigasi, pokoknya aturannya dia begitu inisiasi," ujarnya.
"Misal inisiasi (dilakukan) akhir Januari, ya sudah dia hitung 60 hari paling lama harus ada keputusan, lalu kemudian dilakukan tindakan pengamanan sementara atau anti dumping sementara," pungkasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pedagang: Bukan Thrifting Bunuh UKM, Tapi Pakaian Impor China