Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di Tangan Menteri, Punyamu?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
06 January 2023 17:10
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pihaknya sudah memiliki usulan terbaru terkait kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).

Arifin menyebut, rencana revisi peraturan terkait pembatasan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM Pertalite kini sudah berada di mejanya lagi, setelah sebelumnya diusulkan ke lintas kementerian hingga Presiden.

Selanjutnya, usulan terkait kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite ini akan dibahas lebih lanjut pada pekan depan.

"Pembatasan, sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru aja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/01/2023).

Namun sayangnya ia belum bisa membeberkan usulan-usulan khususnya kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite. Ia hanya bilang. "Usulanya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi," kata Menteri Arifin

Yang terang, bila kementerian lainnya sudah setuju terkait kriteria kendaraan yang diusulkan tersebut, menurutnya baru lah Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa direvisi. "Ini baru interen (internal). Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191 (Perpres No.191 tahun 2014)," tuturnya.

Seperti diketahui, rencana pembatasan kendaraan bermotor yang boleh mengisi BBM Pertalite sudah dikemukakan ke publik sejak tahun lalu. Nantinya, ini akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) ke atas dan motor 250 CC.

Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi juga direncanakan untuk diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Kelak, dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumen yang Berhak Isi Pertalite & Solar di Tangan Pemda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular