Jika Kena PHK! Ini Besaran Pesangon Dalam Perpu Cipta Kerja
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
05 January 2023 17:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dua hari sebelum pergantian tahun. Keberadaan perpu otomatis menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal, salah satunya besaran pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Simak selengkapnya dalam infografik berikut.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.