Jika Kena PHK! Ini Besaran Pesangon Dalam Perpu Cipta Kerja
Aristya Rahadian,
CNBC Indonesia
05 January 2023 17:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dua hari sebelum pergantian tahun. Keberadaan perpu otomatis menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal, salah satunya besaran pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Simak selengkapnya dalam infografik berikut.