Fasilitas Kantor Kena Pajak Buat Orang Tertentu, Siapa Saja?

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Rabu, 04/01/2023 19:56 WIB
Foto: Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak Natura, Begini Aturannya!(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang didapatkan pegawai. Akan tetapi dipastikan ini bukan untuk semua imbalan atau fasilitas.

"Kalau kendaraan atau rumah hanya bisa dinikmati oleh segmen tertentu artinya ini tidak adil, tidak fair maka kita atur," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).


Ketentuan ini tidak berlaku bagi barang yang digunakan secara bersama-sama karena itu termasuk dalam kategori barang pengecualian kena pajak natura. Oleh karena itu, ia menegaskan prinsip dari barang natura yang dikenakan pajak adalah yang sifatnya eksklusif sehingga menimbulkan ketidakadilan.

"Bagi transportasi yang disediakan untuk bersama-sama tentu ini dikecualikan, perumahan, asrama, yang disediakan bersama-sama ini dikecualikan. Tapi kalau eksklusif hanya bisa dinikmati oleh segmen tertentu, menciptakan ketidakadilan, dan itu merupakan bagian dari kenikmatan yang eksklusif tadi ini akan menjadi sasaran dari pengaturan ini," tambahnya.

Seperti diketahui, pemungutan pajak natura ini didasarkan pada PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yustinus mengatakan pemungutan pajak ini diberlakukan karena pemerintah mendeteksi adanya upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memberikan barang-barang natura kepada karyawan. Akibatnya, justru prinsip dasar dalam pemungutan pajak yakni untuk mewujudkan keadilan tidak berjalan dengan baik.

"Sebenarnya prinsipnya sama, kita ingin mengatur dengan lebih baik karena selama ini kita juga memahami dan mendeteksi ada upaya menghindari pajak dibalik pemberian natura kenikmatan ini. Pemberian natura kenikmatan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas menjadi tidak tepat karena seringkali justru menjadi sasaran penghindaran pajak," jelasnya.

"Jadi kita tunggu nanti akan ada Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan tapi secara prinsip kita ingin memastikan batas ini berkeadilan karena selama ini yang menikmati banyak kelompok menengah atas, kita lindungi yang menengah bawah," terang Yustinus.

Saat ini lanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai ketentuan objek pajak natura yang lebih spesifik sedang digodok pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah turut melibatkan berbagai pihak agar peraturan ini nantinya dapat tepat sasaran.

"Nanti akan kita lihat detailnya, karena masih berproses peraturan menteri keuangan, saat ini dirjen pajak juga terus mendengarkan masukan dan berdiskusi dengan banyak pihak agar pengaturannya tepat," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan