Siap-Siap, STNK 'Bodong' Mati 7 Tahun Bakal Diblokir 2023

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 January 2023 15:15
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila masa berlakunya selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut, atau tidak membayar pajak selama 7 tahun. Aturan ini mulai berlaku di tahun ini atau 2023.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan bahwa jika STNK tidak diperpanjang setelah 2 tahun berturut-turut alias tidak membayar pajak, maka data registrasi dan identifikasi pada STNK otomatis terhapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni pertengahan Desember lalu dikutip CNBC Indonesia, Selasa (3/1/23).

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.

Bila kebijakan ini berlaku, maka negara berpotensi mendapat penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melakukan pembayaran pajak.

Adapun aturan menghapus STNK 'bodong' sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tim Pembina Samsat Dorong Implementasi UU 22 Tahun 2009

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular