
Siap-Siap, STNK 'Bodong' Mati 7 Tahun Bakal Diblokir 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila masa berlakunya selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut, atau tidak membayar pajak selama 7 tahun. Aturan ini mulai berlaku di tahun ini atau 2023.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan bahwa jika STNK tidak diperpanjang setelah 2 tahun berturut-turut alias tidak membayar pajak, maka data registrasi dan identifikasi pada STNK otomatis terhapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni pertengahan Desember lalu dikutip CNBC Indonesia, Selasa (3/1/23).
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.
Bila kebijakan ini berlaku, maka negara berpotensi mendapat penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melakukan pembayaran pajak.
Adapun aturan menghapus STNK 'bodong' sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tim Pembina Samsat Dorong Implementasi UU 22 Tahun 2009