Jangan Kaget! Kelak Harga BBM Pertamax Cs Berubah Tiap Minggu

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
03 January 2023 12:40
Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Cs (CNBC Indonesia TV)
Foto: Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Cs (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan agar penyesuaian harga BBM non subsidi seperti Pertamax (RON 92) dapat diubah menjadi tiap minggu. Selama ini, perubahan harga Pertamax Cs dilakukan tiap bulan.

Bagi Menteri Erick, penyesuaian harga BBM non subsidi yang dilakukan setiap pekan akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Terutama dalam mendapatkan kepastian lebih cepat terkait penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut.

"Kita ingin beri kepastian lebih segera untuk masyarakat dengan pengumuman penyesuaian harga yang lebih cepat. Tapi di sisi lain, tentu ada aturan yang harus kita penuhi, ini bersama-sama dengan kita matangkan," kata dia saat melakukan peninjauan di SPBU Pertamina 31.128.02 Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Erick menjelaskan penyesuaian harga BBM non subsidi mengacu pada perubahan harga minyak mentah dan harga produk minyak dunia. Pertamina, menurutnya melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

"Dengan penyesuaian ini, kita bisa lihat harga BBM Pertamina paling kompetitif dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga seluruh pelosok tanah air," ucap Erick.

Adapun untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter atau turun Rp 1.100 dari sebelumnya Rp 13.900. Kemudian, Pertamax Turbo (RON 98) yang turun harga dari Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.050 per liter sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022.

Sementara untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), harganya menjadi Rp 16.150 per liter atau turun dari sebelumnya Rp 18.300 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800 per liter.

Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Pertamax Diubah Per Minggu: Masyarakat Akan Terbiasa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular