RI Kekeringan Dolar AS

Keruk 'Harta Karun' RI, Pengusaha Malah Simpan Dolarnya ke LN

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
03 January 2023 12:50
Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tercatat mengalami surplus neraca perdagangan selama 31 bulan beruntun, namun fakta ini tidak lantas membuat cadangan devisa (cadev) menguat.

Pasalnya, masih banyak eksportir yang hobi menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri. Padahal, pundi-pundi eksportir tersebut seharusnya mampu memperkuat rupiah di tengah tekanan terhadap nilai tukar.

Banyaknya eksportir yang gemar menyimpan dolar di luar negeri bukanlah perkara baru. Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebanyakan eksportir 'nakal' ini berada di bidang pertambangan. Dari total pengenaan sanksi DHE Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2021 hingga 2022 nilainya mencapai Rp 53 miliar.

"Dari pertambangan (karena jumlah eksportirnya banyak). Dari nilainya kan jelas lebih tinggi," terang Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Vita Budhi Sulistyo, dikutip Selasa (3/1/2023).

Lebih lanjut, Vita memperkirakan jumlah eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) mencapai lebih dari 13.000. Mereka adalah eksportir di bidang kehutanan, pertambahan, perikanan, dan perkebunan. Dari jumlah tersebut, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 terdapat 216 eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA di rekening khusus di dalam negeri.

"Dari sekitar 13.000-an eksportir, ada 216 eksportir dikenai denda administratif dengan jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE di rekening khusus," lanjutnya.

Dengan jumlah eksportir di sektor SDA mencapai 13.000 lebih sementara surat tagihan hanya 216 maka artinya hanya 1,6% dari total eksportir SDA yang lalai menempatkan DHE nya di rekening khusus sejak 2021.

"Memang kecil jumlahnya. Mereka patuh. Kalau (lalai) mungkin karena tidak tahu," tutur Vita, saat berbincang dengan CNBC Indonesia, dikutip Senin (26/12/22).

Pemerintah memang telah mewajibkan pelaporan dari eksportir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Dalam aturan ini, eksportir di sektor SDA diwajibkan melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke Bank Indonesia (BI).

Jika dalam kurun waktu tiga bulan setelah ekspor DHE belum masuk maka BI akan menghubungi eksportir untuk melakukan pelunasan. Jika sampai bulan ketujuh belum ada pelaporan maka BI akan meminta DJBC untuk menerbitkan surat tagihan.

Namun, dengan kewajiban pelaporan ini, eksportir tidak lantas menaruh DHE di dalam bank dalam negeri dalam periode tertentu atau mengkonversinya dari dolar AS ke rupiah. Karena sesuai peraturan, DHE juga tidak diwajibkan untuk mengendap dalam periode tertentu.

Vita mengatakan, DJBC tidak bisa mengetahui seberapa besar kepatuhan eksportir dalam melaporkan DHE sejalan dengan besarnya DHE yang masuk ke bank dalam negeri. Pasalnya, hanya Bank Indonesia yang mengetahui lalu lintas DHE.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM/4/2020, terdapat 1.208 pos tarif terbagi dalam empat sektor yang harus melaporkan atau memindahkan DHE-nya ke dalam negeri. Keempat sektor tersebut di antaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Sebagai rinci, 1.280 pos tersebut terbagi atas 180 pos tarif sektor pertambangan, 472 pos tarif sektor perkebunan, 190 pos tarif sektor kehutanan, dan 366 pos tarif sektor perikanan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketahuan! 216 Eksportir Nakal Simpan Dolar di LN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular