Lewat Perppu Ciptaker, Jokowi Buktikan Ingin Bangun 'Nuklir'

pgr, CNBC Indonesia
02 January 2023 11:10
In this Feb. 12, 2020, photo, the Unit 1 and 2 reactor buildings, damaged by the 2011 earthquake and tsunami, are seen at the Fukushima Dai-ichi nuclear power plant in Okuma, Fukushima Prefecture, Japan. Nine years ago, on March 11, 2011, a magnitude 9.0 quake and tsunami destroyed key cooling functions at the plant, causing a meltdown that leaked a massive amount of radiation and forcing some 160,000 residents to evacuate. About 40,000 of them still haven't returned. (AP Photo/Jae C. Hong)
Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi. (AP Photo/Jae C. Hong)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu yang dibahas dalam Perppu tersebut adalah mengenai Ketenaganukliran yang dimuat berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Dalam Perppu Cipta Kerja ini, pembahasan mengenai ketenaganukliran termuat di halaman 266. Sesuai dengan Pasal 43 Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam UU Ketenaganukliran sebagai upaya mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor ketenaganukliran.

"Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait Ketenaganukliran," tulis Pasal 2A aturan tersebut.

Nah, Pasal 4 dalam UU Ketenaganukliran diubah, sehingga berbunyi:

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Pemerintah juga mengubah ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi: (1) Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara. (2) Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dqngan ketentuan peraturan perundang-undangan. "(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah," sebut aturan itu.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir pada 12 Desember 2022.

Dalam Pasal 6 PP 52/2022 itu menjelaskan, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Adapun mineral ikutan radioaktif diantaranya seperti uranium atau thorium.

Kembali ke Perppu Cipta Kerja. Pemerintah menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(4) Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

(5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(6) Dalam hal orang perseorangan ataupun badan usaha menemukan. mineral ikutan radioaktif, orang perseorangan atau badan usaha wajib mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perppu Jokowi! Angin Segar Perusahaan Batu Bara: Setoran 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular