Status PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 30/12/2022 14:46 WIB
Foto: Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022). Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ungkap Jokowi dalam dalam konferensi pers.


"Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada," tegasnya.

Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker, melanjutkan vaksinasi dan melakukan hal-hal yang mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

Kemudian aparat harus tetap siaga, fasilitas kesehatan disiapkan untuk segala kemungkinan. "Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi