Heboh Pemilik Pajero Ngamuk di SPBU, Layak Isi Solar Subsidi?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 29/12/2022 17:40 WIB
Foto: Sejumlah kendaraaan mengisi BBM di salah satu SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (1/9/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan tiga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh provinsi mulai hari ini, Kamis, 1 September 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini publik dibuat heboh dengan adanya video CCTV beredar yang menunjukkan pengguna Mitsubishi Pajero Sport mengamuk saat diarahkan untuk mendaftar di sistem Subsidi Tepat MyPertamina saat hendak isi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.533.03 Bojong, Purbalingga, Jawa Tengah, sekitar pukul 08.30 WIB. Pengguna Mitsubishi Pajero Sport itu terlihat membanting Electronic Data Capture (EDC) yang dipegang petugas SPBU Pertamina karena menolak untuk mendaftar MyPertamina.

Lantas, layakkah pengendara mobil "canggih" jenis Pajero Sport ini mengisi BBM Solar bersubsidi?


Berdasarkan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), adapun kriteria konsumen yang berhak menggunakan Biosolar (B30) Subsidi ini, antara lain:

1. Usaha Mikro:
- Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling).

2. Usaha perikanan:
- Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)
- Budidaya iklan skala kecil (kincir)

3. Usaha Pertanian:
- Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
- Peternakan yang menggunakan mesin pertanian

4. Transportasi:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
- Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
- Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
- Transportasi air dengan motor tempel
- Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan
- Kapal pelayaran rakyat / perintis
- Kereta api umum penumpang dan barang

5. Pelayanan umum
- Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
- Penerangan Panti asuhan dan panti jompo
- Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengimbau agar konsumen yang mampu dan menggunakan kendaraan modern dan bagus sebaiknya menggunakan BBM non subsidi.

"Mobil yang harus didaftarkan adalah mobil pengguna Pertalite dan Solar. Namun kami mengimbau konsumen yang mampu apalagi menggunakan kendaraan bagus dan modern agar menggunakan BBM non subsidi," ucapnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan