Terungkap! Ada Penggelapan Dana Yayasan di RI, Capai Rp1,7 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total dana masuk dari kasus penggelapan dana yayasan sejak tahun 2013 hingga tahun 2022 mencapai Rp 1,7 triliun.
Dari total tersebut, sebanyak Rp 700 miliar mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan untuk kepentingan payroll diantaranya gaji, insentif, tunjangan, premi asuransi pimpinan dan lainnya.
"Berdasarkan hasil analisis PPATK, diketahui total dana masuk dari kasus tertentu sejak 2013 hingga 2022 (sebesar) Rp 1,7 T dan PPATK melihat paling tidak ada uang sebesar Rp 700 miliar yang diketahui dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak seharusnya," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Ivan mengatakan, sepanjang tahun 2022 PPATK sudah menyampaikan 18 laporan yang terdiri dari 16 laporan proaktif dan 2 laporan reaktif menindaklanjuti permintaan dari penyidik. Adapun pihak penerima laporan PPATK diantaranya adalah Financial Intelligence Unit (FIU), kejaksaan, kepolisian, dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, PPATK juga menemukan sejumlah dana keluar yang digunakan untuk pembelian aset berupa properti dan kendaraan bermotor, pembelian valas, operasional yayasan, produksi film dan publikasi, tarikan tunai dan biaya notaris, ditransfer ke rekening karyawan yayasan, hingga ditransfer ke rekening pengurus untuk kepentingan pribadi.
Dari penelusuran PPATK terhadap rekening pendiri dan ketua Yayasan beserta keluarganya, diketahui yang bersangkutan menerima dana dari yayasan dan pihak terafiliasi sebesar sebesar Rp 13 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"PPATK melihat untuk 1 kasus saja itu ada dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 13 miliar," pungkasnya.
(mij/mij)