Tembus Rp84 T, Nih Dua Sumber Dana Pencucian Uang di RI!

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Rabu, 28/12/2022 17:05 WIB
Foto: Pengucapan Sumpah Kepala PPATK di Hadapan Presiden RI, Istana Negara, 25 Okt 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sumber dana pencucian uang terbesar sepanjang tahun 2022 berasal dari tindak pidana korupsi yakni sejumlah Rp 81,3 triliun.

"Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani oleh PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis, ini tindakan pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).


Ia melaporkan, selama periode tahun 2022, PPATK telah memeriksa laporan transaksi mencurigakan terkait tindak pidana korupsi sebanyak 275 laporan yang menghasilkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan dengan total nilai nominal sejumlah Rp 81.313.833.664.754.

Foto: Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022. (Tangkapan layar Youtube PPATK Indonesia)

PPATK menemukan berbagai bentuk modus yang dilakukan koruptor dalam melakukan pencucian uang, diantaranya

Pertama, penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.

Ketiga, penyaluran dan pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar, sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

Keempat, penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.

Kelima, Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.

Keenam, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Ketujuh, transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.

Selain tindak pidana korupsi, Ivan mengatakan sumber dana pencucian uang terbesar lainnya adalah tindak pidana narkotika.

"Risiko terbesar sumber dana pencucian uang masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika," ungkapnya.

Sepanjang tahun 2022,PPATK telah menyampaikan 76 hasil analisis kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik dan instansi terkait dengan nominal nilai transaksi sebesar Rp 3.476.886.189.730.

Berdasarkan temuan PPATK di lapangan, TPPU pada kasus tindak pidana narkotika dilakukan para sindikat jaringan narkotika dengan berbagai modus, diantaranya melalui penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee),pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, dan penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).

 


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus