Temuan PPATK: Transaksi Pornografi Anak Gunakan Gopay & Ovo

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
Rabu, 28/12/2022 12:17 WIB
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Saat Konferensi Pers Terkait Isu Investasi Ilegal (Tangkapan Layar Youtube PPATK Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pelaku kasus pornografi anak menggunakan teknologi digital dalam transaksinya, termasuk mobile banking dan e-wallet.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi video pornografi anak dan perdagangan manusia di Tanah Air mencapai Rp 114,26 miliar. Tindak kejahatan ini termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

Dari temuan ini, dia menuturkan PPATK kasus pornografi anak banyak pelakunya menggunakan e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.


"PPATK menerima beberapa informasi baik dari masyarakat, penyidik dan NGO yang terlibat dalam hal ini," kata Ivan, dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, pelaku juga menggunakan layanan internet banking dan mobile banking dalam melakukan transaksi. Adapun, dari analisa transaksi ditemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO. Dari temuan PPATK, profil pekerjaan dan usaha yang terlibat a.l. pemilik atau pegawai, money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus