PPATK: Transaksi Perdagangan & Pornografi Anak Tembus Rp114 M

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
28 December 2022 12:05
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Saat Konferensi Pers Terkait Isu Investasi Ilegal (Tangkapan Layar Youtube PPATK Indonesia)
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Saat Konferensi Pers Terkait Isu Investasi Ilegal (Tangkapan Layar Youtube PPATK Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air mencapai Rp 114,26 miliar. Tindak kejahatan ini termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pelaporan diterima PPATK dari berbagai kalangan, termasuk Penyidik, masyarakat dan NGO yang memperhatikan kegiatan ini.

"Kita tangani secara khusus. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA," kata Ivan.

Adapun, dari analisa transaksi ditemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO. Dari temuan PPATK, profil pekerjaan dan usaha yang terlibat a.l. pemilik atau pegawai, money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.

Kemudian, PPATK menemukan transaksi kasus pornografi anak banyak pelakunya menggunakan e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.

Selain e-wallet, pelaku juga melakukan transaksi menggunakan internet banking dan mobile banking, serta melakukan pemindahbukuan dan transfer via ATM.

PPATK sendiri telah membentuk satuan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pindana perdagangan orang (GT PP TPPO) bersama kementerian dan lembaga serta pihak terkait.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngeri! Transaksi Pornografi Anak Capai Ratusan Juta Rupiah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular