Curhat Pengusaha Angkutan Barang, Protes Dilarang Melintas

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 22/12/2022 11:50 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha angkutan logistik keberatan dengan pembatasan lalu lintas selama musim mudik dan arus balik libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian PUPR, bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, mulai siang ini, Kamis (22/12/2022) diberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Riyanto mengatakan, periode akhir tahun jadi momentum pengusaha mengejar pendapatan. Melihat banyak permintaan barang yang meningkat.


"Akhir tahun ini industri itu sedang menaikkan posisi distribusinya karena dia mengejar tutup tahun, sehingga year end peak itu ditunggu industri agar bisa mendistribusikan sampai ke akhir 31 Desember," kata Mahendra kepada CNBC Indonesia TV, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya pembatasan merupakan hal yang kontraproduktif. Sehingga seharusnya bisa hanya dilakukan secara situasional.

"Pembatasan kalau bisa kita buka tutup kalau nggak jadi kemacetan dibuka saja. Memang terpisah jalur logistik dan penumpang dan selama ini memang nggak pernah lewat tol biayanya mahal, kita lewat Pantura," kata Mahendra.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Marga Janto Santosa menambahkan hal senada. Dia mengatakan, seharusnya pembatasan bisa lebih situasional, karena tidak semua jalan mengalami kemacetan.

"Agak sia-sia kalau itu dibatasi pengalaman kami dibatasi nggak boleh jalan, ternyata jalannya kosong. Makanya kalau bisa dibagi-bagi, jalannya situasional," kata Marga.

Sebagaimana ditetapkan, angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan seperti (besi, semen, dan kayu).

Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.

Jadwal pembatasan angkutan barang untuk jalur tol tahap I atau jelang natal 2022 adalah:

- mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00 - Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat

Jadwal pembatasan angkutan barang untuk jalur non-tol tahap I atau jelang natal 2022 adalah:

- mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat

- Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat

- Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 - pukul 22.00 waktu setempat.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini