Termasuk Gugatan WTO, Cara Eropa ke RI Mirip Penjajahan VOC

pgr, CNBC Indonesia
21 December 2022 16:35
Trucks load raw nickel near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia kaya akan sumber daya mineral, seperti nikel, bauskit dan timah. Untuk melindungi kekayaan dan memaksimalkan pendapat negara melalui sumber daya alam itu, Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bijih mentah.

Indonesia memilih untuk mengembangkan hilirisasiĀ dari komoditas tersebut. Kelak, dengan hilirisasi, hasil ekspor dari komoditas tersebut akan memiliki nilai tambah yang signifikan.

Larangan ekspor bijih mentah seperti nikel turut mendapatkan respon dari dunia termasuk Uni Eropa (UE). Tak bisa lagi memperoleh hasil bijih mentah nikel dari RI, negara-negara yang tergabung dari Uni Eropa itu langsung menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Atas perlakuannya itu, negara-negara Eropa itu disebut mirip seperti yang dilakukan VOC pada zaman penjajahan. Negara-negara Eropa tersebut dinilai hanya ingin menguasai hasil sumber daya alam dari Indonesia tanpa ingin memberikan nilai tambah.

"Waktu VOC mereka datang ke sini tujuannya berdagang setelah berdagang banyak untungnya memaksakan untuk menyerahkan hasil bumi kita ke Eropa karena mereka membutuhkan rempah-rempah dari Indonesia," ujar Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kadin, Djoko Widajatno kepada CNBC Indonesia dalam acara Closing Bell, dikutip Rabu (21/12/2022).

Oleh sebab itu, ia memandang penjajahan di masa VOC seperti terulang kembali dengan adanya intervensi negara-negara Uni Eropa. Utamanya terhadap melimpahnya sumber daya mineral Indonesia yakni nikel yang berasal dari Sulawesi, Maluku Tenggara, dan Papua.

Djoko menyebut nikel sendiri diketahui bakal menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Melalui sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai akan terbangun.

"Jadi negara-negara yang mencoba untuk masalahkan ekspor nikel ini latar belakangnya sebenarnya ingin menguasai sumber daya alam kita demi kemakmuran mereka tetapi mereka melupakan bahwa Pak Jokowi juga menyampaikan mari kita membangun ekonomi dunia dengan semangat kerja sama," kata dia.

Seperti diketahui, Indonesia telah resmi mengajukan banding atas putusan kekalahan gugatan di WTO yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan internasional.

"Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam 'Indonesia - Tindakan Terkait Bahan Baku' (DS592)," ujar situs resmi WTO dikutip Rabu, (14/12/2022).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan gambaran pada larangan ekspor nikel. Ia bilang, dalam penyetopan ekspor nikel, pendapatan negara melalui ekspor nikel yang sudah dihilirisasi melejit hingga US$ 30 miliar dari yang sebelumnya hanya US$ 1,1 miliar.

"Ada lompatan nilai tambah. Sebelumnya itu betapa kita dirugikan berpuluh puluh-tahun. Pajak gak dapat kalau kita ikut miliki deviden gak dapat royalti gak dapat, bea ekspor juga gak dapat pembukaan lapangan kerja gak dapat. Hari ini kita tambah lagi nanti kita umumkan satu komoditas yang kita miliki setelah dari sini," ungkaP Jokowi.

Adapun Presiden Jokowi juga siap pasang badan apabila kebijakannya melarangĀ ekspor bauksit nanti kembali digugat ke WTO. "Nikel di gugat, nanti ini diumumkan (bauksit) digugat lagi tidak apa-apa suruh gugat lagi," tandas Jokowi, Rabu (21/12/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sumbang Setengah Produksi Dunia, Ini Potensi Hilirisasi Nikel RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular