Aman! Sri Mulyani Checklist Anggaran Proyek Jet Siluman KF 21
Jakarta, CNBC Indonesia - Isu gagal bayar terkait dengan proyek KF-21 Boromae antara Korea Selatan dan Indonesia menjadi topik hangat setelah kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Korea pada akhir Juli lalu.
Namun, isu itu berhasil ditampik oleh pemerintah. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa pembayaran cost share untuk proyek jet tempur siluman yang dikembangkan oleh Korea Selatan dan Indonesia, KF 21 Boromae atau yang dikenal sebagai KFX-IFX dianggarkan pada APBN 2022 dan 2023.
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Dwi Pudjiastuti Handayani menegaskan bahwa cost share untuk KF 21 Boromae sudah dialokasikan ke dalam APBN 2022 dan 2023.
"Tentang cost share utk KFX-IFX, dalam APBN 2022 & 2023 sudah dialokasikan," tegasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Minggu (18/12/2022).
Adapun, perihal pembayaran kepada pihak Korea Selatan akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan.
Sekjen Kemhan periode 2010-2013 Marsekal (Purn) Eris Heryanto mengungkapkan proyek megah ini diperkirakan menelan biaya hingga Rp 24,8 triliun atau sekitar 8 miliar won. Anggaran ini terdiri dari empat tahapan alokasi, pengembangan teknologi sebesar Rp 0,1 triliun, pembangunan sebanyak Rp 20 triliun, kesiapan teknologi Rp 0,7 triliun dan opersional dan infrastruktur sebesar Rp 4 triliun.
Menurut Eris, share Indonesia dalam hal ini mencapai 20 persen. "Ini infrastruktur yang harus dipunyai Indonesia dalam mengerjakan kegiatan baik testing, sertifikasi, atau pembuatan-pembuatan part," ujarnya.
Anggaran cost share ini sebenarnya pernah dianggarkan sebelumnya sekitar tahun 2016-2017. Namun, cost share saat itu dimanfaatkan untuk kepentingan lebih penting.
"Akibatnya Kemenkeu gak bersedia mengganti sampai ada perintah dari Presiden. Itu kenapa kita gak bayar cost share," tegasnya.
Dia memandang jika perjanjian ini sudah dituangkan dalam bentuk Perpres, seharusnya urusan keuangan bukan lagi ranah kementerian. Ini sudah menjadi komitmen pemerintah dengan pemerintah yang melakukan kerja sama, yakni pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (government to government/g-to-g).
(haa/haa)