
Siap-Siap Warga DKI, 2023 Pemprov Atur Penggunaan Air Tanah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Warga menimba air tanah menggunakan pompa air manual di Kawasan Pesing Koneng, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Nantinya gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dan luas yang melebihi 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan lagi menggunakan air tanah. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) hutan kota dengan kapasitas 500 liter per detik untuk kebutuhan air bersih. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)