Duh, Kepastian Gaji PNS Naik 7% di 2023 Masih Buram

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 19/12/2022 06:47 WIB
Foto: Infografis/ Pensiunan PNS Bebani Negara/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil pada tahun depan sebesar 7%. Wacana ini menjadi viral setelah gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengalami kenaikkan sejak 2019.

Namun, di sisi lain, belanja kementerian dan lembaga (K/L) pada 2023 tidak mencerminkan adanya kenaikan gaji PNS. Belanja Negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun. Adapun, belanja K/L tercatat Rp 1.000,8 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengungkapkan urusan kenaikan gaji menjadi ranah Presiden. Oleh karena itu, urusan naik tidaknya gaji PNS itu pasti akan diumumkan langsung Presiden Joko Widodo nantinya.


"Itu nanti kalau saatnya naik akan diumumkan kok," tegas Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (19/12/2022).

Sejak pengesahan APBN 2023, tanda-tanda kenaikan gaji PNS tidak jelas.

"APBN sudah ditetapkan dan kita mengikuti itu saja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun depan lewat kebijakan fiskal, masih akan menggunakan alokasi yang sudah disahkan di dalam UU APBN 2023 yang baru saja disahkan.

Perihal kenaikan gaji PNS ini mendapatkan sorotan dari DPR. Anggota Komisi XI DPR Misbakhun sebelumya berujar di tengah kondisi perekonomian yang kini masih tidak menentu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan sebesar 7% oleh pemerintah pada 2023.

Pasalnya, dari sisi inflasi katanya masih di level yang tinggi. Hingga November 2022, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42% year on year (yoy).

"Kalau ASN (aparatur sipil negara) dinaikkan 7% menurut saya sangat wajar. Karena inflasi juga naik," ucap Miskbakhun kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/12/2022).

Terlebih lagi, ia melanjutkan anggaran belanja pegawai juga telah ditetapkan pemerintah naik pada 2023 menjadi Rp 257,2 triliun. Besaran anggaran itu naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

"Kalau ada kenaikan belanja 3% tersebut di APBN maka komponen kenaikan gaji ASN sangat wajar bila dinaikkan ke level 7%," tuturnya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan hal serupa. Menurut dia, dengan tekanan inflasi yang telah terjadi sejak tahun ini membuat daya beli masyarakat, termasuk kalangan PNS turut tergerus. Kenaikan gaji PNS pun baru terjadi pada 2019 dengan besaran sekitar 5%.

"Akibat kenaikan BBM tentu akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap nilai jual barang, nilai jual barang itu ujungnya mempengaruhi daya beli masyarakat yang bisa makin menurun. Harga-harga juga naik karena keadaan resesi dunia," tegas Guspardi.

Di sisi lain, dia melanjutkan, pemerintah juga telah menetapkan gaji para pegawai swasta naik tahun depan dengan maksimal 10%. Maka jika kalangan PNS menuntut kenaikan gaji pada 2023 menurutnya semakin wajar saja.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas Baru ASN