Biar Gak Salah, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Penyakit Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi wajib nasional BPJS Kesehatan menjamin hampir semua penyakit yang diderita masyarakat di Indonesia. Hanya 21 termasuk penyakit dan layanan yang tidak bisa ditanggung oleh layanan ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta harus membayar iuran setiap bulannya, tergantung di kelas mana dia mendaftar. Ada yang Kelas 1, 2, dan 3.
Selama sang pasien aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dalam pengobatan dan perawatan semua akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya seluruhnya akan ditanggung secara gratis, baik di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Adapun, terdapat 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
[Gambas:Video CNBC]
Jangan Kaget! Ini Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
(cap/cap)