
Anggaran OJK Resmi di Tangan Menkeu, Iuran Industri Jadi PNBP

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi mengatur keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada langsung di bawah pantauan Menteri Keuangan.
OJK yang merupakan lembaga independen kini harus mendapatkan campur tangan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panja RUU PPSK Dolfie Othniel Frederic Palit.
Menurut Dolfie, ketentuan ini dimuat dalam RUU PPSK karena tugas dan wewenang OJK yang bertambah a.l. mengurus dan mengawasi koperasi simpan pinjam serta bursa kripto.
"Nanti iuran [OJK] dikelola oleh pemerintah, baik melalui PNBP atau BLU, pemerintah yang kelola," tegas Dolfie setelah sidang paripurna, dikutip Jumat(16/2/2022).
Untuk pengajuan anggaran, Dolfie menjelaskan OJK seperti lembaga independen lainnya dapat mengajukannya kepada pemerintah melalui mekanisme APBN dan anggarannya tetap dibahas di Komisi XI DPR RI dan kemudian disampaikan ke Menteri Keuangan.
Dolfie mengungkapkan bahwa tugas OJK banyak, sulit jika harus mengandalkan iuran atau setoran dari industri. Seperti yang diketahui, beban OJK bertambah, tetapi setoran yang diterima OJK dari industri terbatas. Setoran dari industri pun, menurut Dolfie, bergantung pada kondisi ekonomi. Alhasil, anggaran OJK berfluktuatif.
"Dengan APBN kinerjanya bisa tetap, bisa naik bahkan," kata Dolfie.
"Sekarang kan reguler Rp 7 triliun sampai Rp 7,4 triliun. Dengan tambahan tugas-tugas barunya pasti lebih dari itu. Nanti kita hitunglah. Belum detail," tegasnya.
Menurut Dolfie, aturan ini akan diundangkan melalui Peraturan Pemerintah tahun depan dan pembahasan anggarannya akan dimulai 2024 sehingga berlaku 2025.
Sebelumnya, Sri Mulyani menuturkan bahwa OJK akan mendapatkan anggaran operasional dari APBN. Dia mengatakan, sumber anggaran operasional OJK bukan hanya bersumber dari APBN, namun juga dari iuran industri yang diawasi oleh OJK.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani, akan memberikan kepastian kepada OJK mengingat ke depan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK akan ditambah.
"Di sini nanti disebutkan mereka menggunakan APBN, tapi iuran dari industri akan masuk sebagai PNBP yang kemudian diberlakukan budget dari OJK," ujar Sri Mulyani, dikutip Jumat (16/12/2022).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Tugas BI, OJK & LPS Bakal Berubah Drastis