
Siap Ditambang! Ini Wilayah RI yang Punya Bahan Baku Nuklir

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyetujui para pengusaha yang ingin menambang bahan baku nuklir di Indonesia. Lantas, kota mana saja yang berpotensi memiliki cadangan paling besar?
Sejatinya, Indonesia memang memiliki segudang 'harta karun' yang tak hanya dari komoditas berbasis energi, tapi juga berbasis nuklir yang biasanya dimanfaatkan untuk menggantikan batu bara dan sumber energi.
Melansir data Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2020, Indonesia memiliki bahan baku nuklir berupa sumber daya uranium sebanyak 81.090 ton dan juga thorium sebanyak 140.411 ton.
Dari total tersebut bahan baku pun tersebar di beberapa kota, di antaranya di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sumatera tercatat memiliki sekitar 31.567 ton uranium dan 126.821 ton thorium. Sementara Kalimantan memiliki sebanyak 45.731 ton uranium dan 7.028 ton thorium. Sulawesi memiliki 3.793 ton uranium dan 6.562 ton.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sempat menyatakan bahwa kedua harta karun tersebut dapat digunakan untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
"90 ribu ton itu bisa membangun kurang lebih 12 Giga Watt (GW) PLTN selama 30 tahun," ungkap Arifin dikutip CNBC Indonesia saat berbincang dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Maret 2022.
Dengan potensi Thorium itu, kata Arifin Tasrif, Indonesia bisa mengembangkan PLTN dengan kapasitas 548 GW untuk masa 30 tahun.
Thorium sendiri kerap disebut sebagai nuklir hijau, sebab limbah radioaktif yang dihasilkan thorium jauh lebih rendah dibandingkan dengan uranium dan energi yang dihasilkan jauh lebih dahsyat.
RI Resmi Menyetujui Tambang Bahan Bakar Nuklir
Akhirnya pada awal pekan ini, pemerintah Indonesia pun menyetujui penambangan bahan baku nuklir di dalam negeri. Pemerintah juga menerbitkan aturan main terkait keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 12 Desember 2022.
PP Nomor 52 merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa PP ini mengatur aspek seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, keamanan pertambangan bahan galian nuklir, serta manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
Aturan ini dibuat dengan tiga tujuan. Pertama, untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Kedua, untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.
Ketiga, untuk mengatur sistem manajemen yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja material untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Berikut daftar bahan baku nuklir yang dapat ditambang di dalam negeri:
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa mineral radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Sementara, mineral ikutan radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta industri lain.
Kendati begitu, pemerintah Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan. Salah satunya yakni permasalahan teknologi. Tentunya, pemerintah Indonesia tidak dapat bergerak sendirian. Indonesia sepertinya masih memerlukan kontribusi dari para pelaku industri untuk dapat berkolaborasi.
(aaf/aaf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ancaman Perang Nuklir Nyata, RI Punya Bahan Bakunya..