Sah! RI Ajukan Banding Kalah Gugatan Nikel di WTO

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
14 December 2022 18:06
A red pedestrian trafic light is seen next to the entrance of the headquarters of the World Trade Organization (WTO) on December 10, 2019 in Geneva. - WTO announced the launch of
Foto: WTO (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia telah resmi mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan internasional.

"Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam 'Indonesia - Tindakan Terkait Bahan Baku' (DS592)," ujar situs resmi WTO dikutip Rabu, (14/12/2022).

Pada November lalu, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Kalah Gugatan WTO Soal Nikel, Pemerintah Masih Melawan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular