BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
14 December 2022 16:46
BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan mendapatkan penghargaan sebagai "Badan Publik Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat. BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 122 Badan Publik yang memperoleh klasifikasi Badan Publik Informatif dari total 372 Badan Publik.

Penghargaan diterima oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (14/12).

"Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang mutlak dilakukan badan publik, terlebih yang secara langsung melayani masyarakat seperti BPJS Kesehatan. Tentu pencapaian ini merupakan hasil dari upaya seluruh Duta BPJS Kesehatan yang konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik," kata Ghufron dikutip dari siaran pers, Rabu (14/12/2022).

Dalam penghargaan ini, terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Adapun Status Informatif merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi.

Sementara itu, dari penilaian yang dilakukan BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03 dari skor total 100 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan penganugerahan ini salah satu upaya untuk terus memajukan implementasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Indonesia. Hal ini mengingat, keterbukaan informasi publik adalah hal yang esensial, fundamental serta wujud penerapan Good Governance dan Clean Governance.

"Pada 2022, dari hasil monitoring dan evaluasi, jumlah badan publik yang masuk dalam kategori informatif melebihi target RPJMN. Target Bappenas, 94 Badan Publik pada tahun ini sudah berpredikat informatif, namun dalam pelaksanaannya melebihi target yaitu 122 Badan Publik sudah berstatus informatif," kata Donny.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel, dengan mengutamakan kepentingan warga negara. Salah satunya adalah mendorong akses informasi keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri pemerintahan demokrasi.

Menurut dia, demokrasi memberikan jaminan atas partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Dia menegaskan akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik, khususnya dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.

Pemenuhan hak informasi, kata dia, juga merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Dia juga menyoroti perkembangan teknologi yang mempercepat pergerakan alur informasi di masyarakat.

"Apabila badan publik menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat dibagi ke publik, dikhawatirkan di era keterbukaan informasi saat ini, khususnya melesatnya penggunaan media sosial, akan terjadi kegaduhan dan lebih jauh dapat mengancam ketahanan nasional. Untuk itu sebagai badan publik harus mampu mengimbangi dengan informasi yang benar, harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat dan terpercaya, agar dapat menangkal informasi yang bersifat hoaks," kata Mahfud.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular