LPG Melon Naik! 5 Daerah Ini Jual Harga Termahal

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 13/12/2022 12:20 WIB
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (14/7/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa daerah di Indonesia terpantau menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas/LPG bersubsidi 3 kg atau gas melon untuk konsumen tingkat akhir. Kenaikan harga sejatinya terjadi berbeda-beda lantaran menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hal tersebut memang terjadi perbedaan harga di beberapa wilayah yang menetapkan harga jual LPG 3 kg yang terlalu tinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan harga jual LPG 3 kg di lima wilayah di Indonesia.


"Kita evaluasinya gini, HJE kan ditentukan oleh kita, HET oleh Pemda, sinkronisasi itu supaya sampai ke konsumen masyarakat harganya gak tinggi, kita dapat informasi beberapa tempat kan tinggi, kita upayakan supaya gak tinggi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (13/12/2022).

Salah satu daerah dari lima daerah yang menetapkan harga jual LPG 3 Kg jauh dari HJE yang ditentukan adalah Kita Waringin, Kalimantan Tengah. "Sekarang nggak tahu ya, waktu itu tinggi karena kita waktu itu masih tinggi, yang tingginya itu di Kota Waringin," ungkapnya.

Selain itu, beberapa tempat lain juga disinyalir menjual LPG 3 kg dengan perbedaan harga yang jauh antara HJE dan HET yang ditentukan. "Beberapa tempat, kayaknya tidak banyak sih dari seluruh nasional hanya beberapa tempat saja yang kita lihat kok jauh (perbedaannya)," tuturnya.

Untuk itu, pemerintah akan mengambil langkah dengan memberikan masukan pada Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah itu evaluasi akan dilakukan dan jika belum teratasi maka Kementerian ESDM akan mengambil langkah pasti selanjutnya. "Nggak sampai situ, tapi kita memberi masukan kepada Pemda terjadi itu. Nah kita evaluasi kalau dia nggak bisa baru kita langkah lagi," pungkasnya.

Untuk diketahui, harga LPG non subsidi resmi dinaikkan Pertamina pada 10 Juli 2022 lalu. Kenaikan harga LPG saat itu karena Contract Price Aramco (CPA) masih di level US$ 725 per metrik ton.

Pada Juli 2022 lalu itu harga LPG di tingkat agen resmi Pertamina naik menjadi Rp 58 ribu per tabung untuk LPG 3 kg non subsidi berwarna pink, lalu Rp 100.000 - Rp 127.000 per tabung untuk LPG 5,5 kg, dan Rp 213.000 - Rp 270.000 per tabung untuk LPG 12 kg non subsidi.

Adapun harga jual LPG di tingkat pengecer kini telah mencapai Rp 220.000 - Rp 225.000 per tabung untuk LPG 12 kg dan Rp 110.000 per tabung untuk LPG 5,5 kg. Sedangkan harga LPG subsidi 3 kg kini mencapai Rp 19.000 - Rp 22.000 per tabung.

Untuk diketahui, HET LPG subsidi kini ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga harga jual di satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Dalam pasal 24 ayat 4 tertulis "Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu."


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 80% LPG RI Berasal Dari Impor!