Jokowi Suntik Modal Dirikan Perseroan Tambang, Buat MIND ID?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 resmi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang pertambangan.
Sebagai alasannya, pemberian PMN untuk mendirikan perseroan di bidang pertambangan itu untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding.
Lantas, apa artinya Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2022 ini bagi MIND ID? Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah menunjuk Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai Holding BUMN Pertambangan.
Corporate Secretary MIND ID Niko Chandra menjelaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 dan 46 tahun 2022 merupakan salah satu rangkaian langkah akhir dalam pembentukan Holding Industri Pertambangan, yang selama ini beridentitas MIND ID (Mining Industry Indonesia).
"Berkat arahan, bimbingan, dan dukungan, serta koordinasi dengan pemegang saham (melalui Kementerian BUMN), serta Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Sekretariat Negara selaku pemangku kepentingan MIND ID, kedua PP tersebut merupakan rangkaian dalam pembentukan suatu BUMN baru sebagai rumah MIND ID untuk menjalankan fungsinya sebagai Strategic Holding Company, industri pertambangan Indonesia," paparnya kepada CNBC Indonesia, Senin (12/12/2022).
"Selain itu, PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) juga akan menjadi bagian dari MIND ID, seperti PTBA, ANTM dan TINS, dan berfokus pada pengoperasian smelter alumunium dan juga pengembangan hilirisasi rantai nilai aluminium," lanjutnya.
Dengan pemisahan ini, menurutnya MIND ID sebagai Strategic Holding Industri Pertambangan, akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan-kegiatan strategis yang berfokus pada efisiensi dan penciptaan nilai tambah antar anggota grup MIND ID, pengelolaan manajemen risiko, pengawasan kegiatan operasional anggota MIND ID dan sebagainya.
"Dengan demikian, MIND ID diharapkan akan lebih mudah memberikan kontribusi yang lebih optimal kepada negara dan masyarakat," ucapnya.
Sama seperti Anggota MIND ID lainnya, dia mengatakan, Inalum akan dapat berfokus pada operasional dan produksi, dalam hal ini pengelolaan pabrik peleburan aluminium dan produksi aluminium yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Dengan dukungan grup MIND ID, diharapkan Inalum akan terus melanjutkan strategi pertumbuhannya pada rantai nilai aluminium.
"Tentunya pelaksanaan dari strategi pertumbuhan tersebut, dan juga kegiatan pendanaan yang terkait, akan berdasarkan arahan, bimbingan, dukungan dan koordinasi dari Kementerian BUMN, selaku pemegang saham grup MIND ID," ujarnya.
Dalam pasal 3 PP No.46/2022 yang diteken Jokowi pada 8 Desember 2022 itu memutuskan:
(1) Untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada:
a. Perusahaan Perseroan PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.
b. Perusahaan Perseroan PT Timah Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.
c. Perusahaan Perseroan PT Bukit Asam Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Ta}run 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.
d. Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.
e. PT Freeport Indonesia nilai penyertaan modal untuk masing-masing pendirian perseroan di sektor pertambangan itu berbeda-beda.
(wia)