CNBC Indonesia Research

Pasal Seks Tanpa Nikah Bikin Heboh, Simak Dulu Penjelasannya

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
10 December 2022 12:47
RUU KUHP
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) menciptakan polemik tersendiri beberapa waktu belakangan.

Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, selama bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda, dan kini tak lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Namun polemik muncul pasca di sahkannya UU tersebut. Bukan tanpa alasan, hebohnya jagat raya hingga sampai ke Internasional membahas pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.

Pasal manakah yang dimaksud?

Pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411 saat ini memang sedang hangat diperbincangkan.

Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjarapaling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Sementara, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luarperkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya.

Pasal terkait perzinaan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat, memicu kekhawatiran bagi pelaku industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia.

Dampak Bagi Sektor Pariwisata dan Perhotelan RI

Jika dilihat dari sisi pengusaha hotel di Indonesia, pasal ini terlalu mengurusi masalah privat. Sementara, hotel selama ini tak pernah mempertanyakan status pernikahan tamu yang akan menginap, apalagi di satu kamar yang sama.

Pasal ini berpotensi memperburuk iklim investasi di Indonesia. Jika pasal di KUHP tersebut dipaksakan berlaku, wisatawan terutama yang datang dari negara barat, mulai Eropa, Amerika Serikat, hingga Australia, akan merasa terganggu. Sebab, aturan itu masuk terlalu jauh ke ranah privasi

Meski dalam UU tersebut dengan delik aduan, pasal ini tetap saja memicu persoalan. Sebab, industri yang memberikan jasa kenyamanan ini dikhawatirkan justru akan mengganggu kenyamanan tamu hotel. Karena, akan mendorong adanya prosedur menanyakan status pernikahan kepada tamu.

Di sisi lain dampaknya sudah luas, gara-gara RUU KUHP ini Australia sudah mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warganya yang akan ke Indonesia.

Salah satu pasalnya menyebutkan larangan seks di luar nikah dan tinggal serumah atau kumpul kebo.Aturan itu memicu kekhawatiran bagi wisatawan Australia.

Karena itu, warga Australia diperingatkan untuk melangkah dengan hati-hati di Indonesia karena undang-undang baru yang melarang seks di luar nikah mengancam akan menempatkan para wisatawan yang tidak patuh di balik jeruji besi.

Pemerintah Australia telah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia setelah undang-undang pidana melarang seks di luar nikah baik untuk penduduk setempat maupun orang asing. Warga Australia telah diberitahu agar berhati-hati.

Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.

"Nggak ada yang bisa kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri saat ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/12/2022).

"Kita lihat nanti bagaimana implementasinya, yang jelas tidak bisa hanya di satu daerah atau kondisi tertentu, pasti akan merata. Ini kan Undang-Undang," tambahnya.

Saat ini, Pengusaha menanti-nanti pemerintah memberikan keterangan resmi soal pasal-pasal yang dianggap bermasalah di KUHP baru sehingga tidak merugikan bisnis pariwisata secara berkepanjangan.

Sebagai catatan,  Soal Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413. Sesuai dengan prinsip pada UU ini, ancaman pidana tersebut hanya berlaku jika ada pengaduan.

Seperti ditetapkan dalam ayat (2) terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dari sisi positifnya, pasal ini bisa melindungi korbal perselingkuhan antara suami/istri yang terikat perkawinan. Pasal ini sebagai pemberian efek jera bagi yang melanggar janji pernikahan. Selain itu, pasal ini juga sebagai salah satu upaya perlindungan kaum perempuan. Hal ini melihat beban berat dari perbuatan tersebut berada di pihak perempuan.

Ini juga sejalan dengan pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang turut buka suara terhadap pasal ini.

Dalam video tanggapannya yang dibagikan Hotman di akun Instagramnya, dia tak mempermasalahkan soal hubungan perzinahan untuk orang yang sudah menikah. Namun Hotman mempertanyakan soal perzinahan untuk orang-orang yang belum menikah.

"Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya," kata Hotman, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Dia juga menyebutkan aturan perzinahan baru itu untuk orang yang belum menikah sebagai logika amburadul.

Selain itu, pasal terkait perzinahan ini bisa berpotensi menimbulkan persekusi di tengah masyarakat, yang menjadi masalah adalah ketika ada peraturan tentang zina dapat menimbulkan asumsi sebagian orang bahwa mereka bisa menyerang pelaku zina karena dinilai melanggar hukum.

Sebelum adanya aturan terkait perzinahan, persekusi juga telah terjadi di beberapa masyarakat. Apalagi setelah aturan ini keluar, pelaksanaan persekusi memungkinkan lebih rentan terjadi.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(aum/aum)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Pasal Zina! Check-in Hotel Belum Nikah Bisa Dipenjara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular