Pasal Seks Tanpa Nikah Bikin Heboh, Simak Dulu Penjelasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) menciptakan polemik tersendiri beberapa waktu belakangan.
Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, selama bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda, dan kini tak lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Namun polemik muncul pasca di sahkannya UU tersebut. Bukan tanpa alasan, hebohnya jagat raya hingga sampai ke Internasional membahas pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.
Pasal manakah yang dimaksud?
Pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411 saat ini memang sedang hangat diperbincangkan.
Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.
Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjarapaling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.
Sementara, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luarperkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya.
Pasal terkait perzinaan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat, memicu kekhawatiran bagi pelaku industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia.
Dampak Bagi Sektor Pariwisata dan Perhotelan RI
Jika dilihat dari sisi pengusaha hotel di Indonesia, pasal ini terlalu mengurusi masalah privat. Sementara, hotel selama ini tak pernah mempertanyakan status pernikahan tamu yang akan menginap, apalagi di satu kamar yang sama.
Pasal ini berpotensi memperburuk iklim investasi di Indonesia. Jika pasal di KUHP tersebut dipaksakan berlaku, wisatawan terutama yang datang dari negara barat, mulai Eropa, Amerika Serikat, hingga Australia, akan merasa terganggu. Sebab, aturan itu masuk terlalu jauh ke ranah privasi
Meski dalam UU tersebut dengan delik aduan, pasal ini tetap saja memicu persoalan. Sebab, industri yang memberikan jasa kenyamanan ini dikhawatirkan justru akan mengganggu kenyamanan tamu hotel. Karena, akan mendorong adanya prosedur menanyakan status pernikahan kepada tamu.
Di sisi lain dampaknya sudah luas, gara-gara RUU KUHP ini Australia sudah mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warganya yang akan ke Indonesia.
Salah satu pasalnya menyebutkan larangan seks di luar nikah dan tinggal serumah atau kumpul kebo.Aturan itu memicu kekhawatiran bagi wisatawan Australia.
Karena itu, warga Australia diperingatkan untuk melangkah dengan hati-hati di Indonesia karena undang-undang baru yang melarang seks di luar nikah mengancam akan menempatkan para wisatawan yang tidak patuh di balik jeruji besi.
Pemerintah Australia telah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia setelah undang-undang pidana melarang seks di luar nikah baik untuk penduduk setempat maupun orang asing. Warga Australia telah diberitahu agar berhati-hati.
Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.
"Nggak ada yang bisa kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri saat ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/12/2022).
"Kita lihat nanti bagaimana implementasinya, yang jelas tidak bisa hanya di satu daerah atau kondisi tertentu, pasti akan merata. Ini kan Undang-Undang," tambahnya.
Saat ini, Pengusaha menanti-nanti pemerintah memberikan keterangan resmi soal pasal-pasal yang dianggap bermasalah di KUHP baru sehingga tidak merugikan bisnis pariwisata secara berkepanjangan.
(aum/aum)