Pembatasan Beli Pertalite Lewat MyPertamina Kandas Tahun Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kemungkinan kandas diimplementasikan tahun ini.
Pasalnya, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan hingga kini tak kunjung rampung.
"Masih di antara Kementerian, belum selesai," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Adapun, saat ditanya lebih lanjut mengenai penyelesaian aturan pembatasan Pertalite, Tutuka belum dapat memastikan kapan dapat terbit. Namun demikian, pemerintah terus berupaya untuk segera merampungkan aturan tersebut. "Itu kita berusaha semaksimal mungkin, kapan bisa kita kerjakan ya secepatnya kita selesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman juga belum bisa memastikan apakah pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi bisa berjalan pada tahun ini. Pasalnya, pihaknya masih harus menunggu terbitnya aturan berupa revisi Perpres.
"Tahun ini kita masih menunggu jika misal regulasi revisi perpres terbit, di mana itu kita memang atur lebih spesifik konsumen mana yang boleh mengkonsumsi Pertalite dan juga Solar," terang Saleh kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (28/11/2022).
Tatkala pembatasan belum berjalan, Saleh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mem push kebijakan yang ada seperti pembatasan pembelian Solar Subsidi 60 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 200 liter untuk kendaraan roda enam.
"Sekarang ini, itu yang kita perketat melalui kerja sama dengan pemda. Sekarang kita akan lebih mengintensifkan kerja sama dengan Pemda agar betul-betul disiplin para konsumen kita mengkonsumsi solar sesuai aturan atau jatah masing-masing per hari. Itu yang bisa kita lakukan hingga akhir tahun ini," tandas Saleh.
(pgr/pgr)