
Potret Evakuasi Korban Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
Tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dikabarkan meledak sekitar pukul 08.30 WIB hari ini, Jumat (09/12/2022).

Tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dikabarkan meledak sekitar pukul 08.30 WIB hari ini, Jumat (09/12/2022). Sejumlah pekerja tambang dilaporkan menjadi korban dan masih tertimbun. (Dok. Ist)

Mengutip detikcom, tambang yang meledak ini dikabarkan dikelola oleh PT Nusa Alam Lestari (PT NAL). Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Heri Martinus mengkofirmasi kabar tersebut. "Saya mendapat kabar dari Inspektur Tambang Kementrian ESDM. Informasinya memang benar dan beliau mengkonfirmasikan kepada saya. Ada ledakan tambang di Sawahlunto," kata Heri saat dikonfirmasi detiksumut. (Dok. Ist)

Ledakan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pada lubang SD C2 atau lori 2. "Korban 1 orang mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dibawa ke RSUD Kota Sawahlunto," katanya. (Dok. Ist)

Dugaan penyebab ledakan masih diselidiki aparat kepolisian. Saat ini, kepolisian masih melakukan evakuasi terkait adanya kemungkinan korban lain di lokasi kejadian. (Dok. Ist)

Ledakan di lubang tambang milik PT NAL sudah pernah terjadi pada 2016 silam, lima pekerja menjadi korban setelah lubang tambang yang dikelola PT NAL di Kawasan Parambahan, Kecamatan Talawi, Sawahlunto meledak. (Dok. Ist)

PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) ini merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Izin diberikan berdasarkan keputusan pada 2020 dengan nomor izin 570/1338-Periz/DPM&PTSP/VII/2020. Izin ini disebutkan berlaku mulai 6 Juli 2020. (Dok. Ist)

Luas lahan tambang batu bara ini disebutkan sebesar 94,20 hektare (ha) di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT NAL ini berkantor di Jl. S. Parman no.103 Padang, Sumatera Barat. (Dok. Ist)

Perpanjangan IUP OP saat itu diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Sawahlunto No. 05.113.PERINDAGKOPNAKER Tahun 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Nusa Alam Lestari. (Dok. Ist)