
Tol Pekanbaru-Bangkinang Mulai Berbayar, Segini Tarifnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang bakal bertarif dalam waktu dekat. Hal ini diinformasikan PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola tol di Sumatera ini.
Penerapan tarif tol juga menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji, mengatakan HK sudah melakukan sosialisasi secara masif tentang pengoperasian tol ini. Tol ini juga sudah dioperasikan tanpa tarif sebelumnya.
"Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," kata Dwi dalam keterangan, dikutip Kamis (8/12/2022).
Dia mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku, juga memastikan saldo kartu elektronik.
Berikut tarif tol Pekanbaru - Bangkinang berdasarkan SK Menteri PUPR:
1. Pekanbaru - Bangkinang Golongan I Rp 33.500, Golongan II & III Rp 50.500, Golongan IV & V Rp 67.000
2. Bangkinang - Pekanbaru Golongan I Rp 33.500, Golongan II & III Rp 50.500, Golongan IV & V Rp 67.000
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Tol Trans Sumatera Lampung-Aceh Gagal Nyambung di 2024