Ini Alasan Pembeli Meikarta Ketakutan Sampai Ngadu ke DPR

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 06/12/2022 20:44 WIB
Foto: Puluhan pesera aksi yang tergabung dalam perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta melakukan demo di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembeli Apartemen Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi mengungkapkan keresahannya karena tak kunjung mendapatkan unit. Padahal seharusnya proses hand over atau penyerahan unit dilakukan pada 2019-2020 lalu.

Konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta pun kemudian melakukan unjuk rasa di gedung DPR RI pada Senin (5/12/2022) kemarin.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana, mengatakan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek apartemen Meikarta seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020, untuk unit distrik 1, 2, dan 3.


Tapi konsumen malah diminta menunggu grace period atau kelonggaran waktu dengan selama enam bulan. Kemudian bertambah menjadi 18 bulan.

Namun menurut Aep sampai saat ini belum ada pembangunan sama sekali.

"Setelah ditetapkan PKPU pada 20 Desember 2020 lalu, dinyatakan mulai membangun setelah itu dia akan serah terima 55 bulan kemudian. Artinya 2024 nanti. Nah nanti bisa refund pada 6 bulan setelah 55 bulan. Tapi kalau di tengah-tengah dipailitkan gimana? Kalau nama perusahaannya diubah gimana?" kata Aep kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).

Aep mengatakan saat kunjungannya beberapa bulan lalu, kondisi pembangunan distrik 2 dan 3 masih belum ada pembangunan.

"Masih tanah merah, makanya pembeli yang mengkel (kesal) ini banyak yang ikut komunitas," kata Aep.

"Saya lihat ada bangun sekarang ada hilir mudik crane padahal nggak jelas," tambahnya.

Sebelumnya juga sudah ada upaya penyelesaian dari manajemen Meikarta untuk merelokasi unit. Namun menurut Aep banyak yang menolak karena konsumen harus membayar biaya tambahan.

"Opsi sementara dialihkan ke distrik 1 padahal itu punya kapasitas kedua itu juga berbayar. Nah sedangkan uang kita tertahan nggak ada pertambahan nilai," katanya.

Aep mengungkapkan, 108 konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta menginginkan uang mereka bisa kembali. Adapun nilai kerugian dari anggotanya mencapai Rp 34 miliar.

Upaya Akhir

Selain itu Aep juga mengatakan dirinya sudah mengupayakan untuk bertemu dengan manajemen PT MSU, namun tak kunjung bisa.

Karena itu, pihaknya saat ini meminta mediasi dengan DPR RI untuk mempertemukan dengan manajemen PT MSU. Di mana direncanakan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14 Desember nanti.

"Dari anggota Komisi 5, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep.

Jika upaya ini gagal dilaksanakan pihaknya juga berencana mau mengajukan permasalahan ini ke pengadilan.

"Kalau ke DPR turun tangan mereka mungkin akan sedikit takut tapi kalau bersikeras maka nanti kita ajukan ke pengadilan, tapi menunggu dari hasil RDP nanti. Karena jelas uang konsumen itu ada di mereka tapi unitnya di distrik 2 dan 3 nggak ada," kata Aep.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Antusiasme Peserta Meikarta Super Drag