DPR Tiba-Tiba Panggil PTBA Hari Ini, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI tiba-tiba memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, serta Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Adapun pemanggilan tersebut guna membahas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Blok Kohong Telakon ini merupakan tambang bekas PT Asmin Koalindo Tuhup.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan beberapa waktu lalu PTBA menyatakan minat untuk mengelola Blok Kohong Telakon. Namun, perusahaan pelat merah ini kemudian menyatakan mundur untuk mengelola blok tersebut.
Hal ini terjadi lantaran potensi batu bara Blok Kohong Telakon dalam dokumen penawaran dinilai tidak sesuai, setelah dilakukan perhitungan.
Kabar terbaru, PTBA kembali mengajukan minat untuk masuk ke blok tersebut, dengan syarat mengambil alih saham minimal 51% Blok Kohong Telakon. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.
"Kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon kan tentunya PTBA inginnya mayoritas paling tidak kami bisa 51% saham," ungkap Arsal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Menurut Arsal, rencana PTBA masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022. Adapun dari rekomendasi tersebut disepakati PTBA untuk membatalkan surat kepada Menteri ESDM perihal Bukit Asam yang tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon.
Oleh sebab itu, perusahaan menyatakan akan tetap mengikuti penawaran prioritas di Blok Kohong Telakon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini PTBA masih menunggu surat yang sudah dikirimkan kepada Kementerian ESDM.
"Nah rekomendasi ini sudah kami jalankan, kami sudah kirim surat ke Kementerian ESDM pada 1 Desember 2022. Nah jadi kami selanjutnya mungkin tidak lagi membahas aspek teknis karena kemarin sudah dipresentasikan kami tinggal menunggu surat yang sudah kami sampaikan ke Kementerian ESDM," kata dia.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan kronologis penawaran khusus WIUPK eks PT Asmin Koalindo Tuhup, Blok Kohong Telakon, yang telah disampaikan Kementerian ESDM pada Juli 2022 lalu.
Penawaran WIUPK secara prioritas oleh Menteri ESDM tanggal 12 Juli 2022, kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat Nomor T-203/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 8 Juli 2022. Kemudian BUMN melalui surat Nomor T-204/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Pernyataan minat dari Gubernur Kalimantan Tengah sesuai surat Nomor 540/608/IV.2/DESM tanggal 14 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon dengan menunjuk BUMD Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Kemudian, pernyataan minat dari PT Bukit Asam (PTBA) sesuai surat Nomor T/0169.J/0100/PU.01/VII/22 tanggal 21 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surat Menteri ESDM Nomor T-282/MB.04/MEM.B/2022 19 Agustus 2022 terkait tindak lanjut penawaran WIUPK Kohong Telakon yang diterima oleh PTBA pada 19 Agustus 2022 dan Gubernur Kalteng 24 Agustus 2022.
"Di mana para pihak diberi waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut," katanya.
Kemudian, terdapat Putusan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217/G/2022/PTUN.JKT tanggal 28 September 2022 yang memerintahkan Menteri ESDM untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Menteri ESDM No 172.K/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang WIUPK Blok Kohong Telakon selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun kondisi saat ini yakni PT Bukit Asam melalui Surat Nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 perihal Tindak Lanjut Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Batu Bara Blok Kohong Telakon, yang pada intinya menyampaikan bahwa PTBA tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon.
Pernyataan konfirmasi minat oleh Perusda Banama Tingang Makmur dari Kalimantan Tengah melalui Surat Nomor 095/BTM-1/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Pernyataan Minat atas WIUPK Blok Kohong Telakon Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada intinya Perusda Banama Tingang Makmur (Perusda BTM) berminat untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon.
"Selanjutnya Menteri ESDM melalui surat nomor T/698/mb.05/mem.b/2022 tertanggal 22 November 2022 perihal penunjukan langsung pengusahaan WIUPK batu bara Blok Kohong Telakon kepada Perusda Banama Tingang Makmur," kata dia.
(wia)