Sementara itu, untuk rumah warga yang tidak direlokasi akan diberikan bantuan yang besarannya menyesuaikan tingkat kerusakan, masing-masing Rp 50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah yang rusak ringan. Untuk rumah rusak berat, Jokowi menyebut bahwa ada yang direlokasi, ada yang dibangun kembali di tempat. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)